Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan tujuan c.Hari Kerja dan Jam Kerja d.Apel dan Presensi Daftar Hadir/Presensi Sidik Jari e. Kewajiban masuk dan Pulang Kantor f. Pelanggaran dan Sanksi g. Pelaporan h. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi i.Ketentuan Tambahan j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat