Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2014

Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan dan pendefinitipan desa – desa dalam wilayah kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Perubahan; 2. Pembentukan dan pendefinitipan; 3. Luas, batas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga; 4. Penyelenggaraan dan organisasi pemerintahan desa; 5. Kedudukan, tugas pokok dan-wewenang; 6. Uraian tugas perangkat desa; 7. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
18 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2014
Tanggal Berlaku
18 Juli 2014
Sumber
LD. 2014/NO.1, LL 15 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan