Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, penandaan, tempat atau ruang merokok, larangan-larangan, sanksi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, peran masyarakat dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat