tunjangan komunikasi intensif dprd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Minahasa 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7806/SJ tanggal 2 November 2017 perihal penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2017 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018 ;
- Ketetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 4 halaman (3BAB, 7 Psl)
|