Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Mekanisme Pendapatan pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu c. Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu d. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan