Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Kewenangan Penerbitan Perpanjangan IMTA c. Tata cara, Persyaratan Perpanjangan IMTA d. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Daerah e. Tata Cara Penagihan Retribusi f. Pelaporan Penerimaan retribusi g. Alokasi Pemanfaatan Retribusi h. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. i. Pemeriksaan Retribusi j.Pembinaan dan Pengawasan k. Pelaporan l. Ketentuan Penutup. Besarnya retribusi perpanjangan IMTA adalah USD100,00 per orang per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat