Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Penyusunan dan Penetapan APBD; 4. Pelaksanaan APBD; 5. Pengelolaan Uang Daerah; 6. Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah; 7. Pengelolaan Inventasi Daerah; 8. Pengelolaan Barang Milik Daerah; 9. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD; 10. Penyelesaian Kerugian; 11. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan; 13. Dasar Pendanaan Pemerintah Daerah; 14. Sumber Penerimaan Daerah; 15. Pendapatan Asli Daerah; 16. Dana Perimbangan; 17. Pinjaman Daerah; 18. Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi; 19. Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
13 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2005
Tanggal Berlaku
15 Juli 2005
Sumber
LD. 2005/ NO. 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan