Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Ketentuan dan Tata Cara Memperoleh Izin; 4. Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Masa Pajak Terutang; 7. Surat Pemberitahuan Pajak dan Tata Cara Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pembukuan dan Pemeriksaan; 11. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Keringanan Pajak; 12. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 13. Keberatan dan Banding; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 15. Kadaluarsa Penagihan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Biaya Pemungutan; 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
06 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2007
Tanggal Berlaku
09 Januari 2007
Sumber
LD. 2007/No. 2 , LL 23 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan