Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008

Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan dan Struktur Organisasi; 5. Staf Ahli; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Eselonering dan Jabatan Fungsional; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2008
Sumber
LD. 2008/No. 21, LL 9 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kolaka Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan