Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Urusan Pemerintahan; 3. Pembagian Urusan Pemerintahan; 4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 5. Pembinaan Urusan Pemerintahan; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2008
Sumber
LD. 2008/No. 20, LL 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan