1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Biaya Pemungutan; 6. Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12.Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat