Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1961

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Februari 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 94 Tahun 1962 tentang Reorganisasi Kabinet Kerja
Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Penjabat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan