1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. tata Cara pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara penagihan; 12. Kadaluwarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat