Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
28/Permentan/KP.240/5/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Juni 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 817, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan No. 71/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan