INSENTIF PENANAMAN MODAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Manado No. 19; LL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat;
b. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan minat investor dalam melakukan penanaman modal di Kota Manado agar berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Manado;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya;
- 1 UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 25 Tahun 2007;
3. UU No. 20 Tahun 2008;
4. UU No. 28 Tahun 2009;
5. UU No. 12 Tahun 2011;
6. UU No. 3 Tahun 2014;
7. UU No. 7 Tahun 2014;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 45 Tahun 2008;
10. Perpres No. 97 Tahun 2014;
11. PP No. 44 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 64 Tahun 2012.
- Dasar pemberian Insentif bagi pihak yang menanam modal/investasi di Kota Manado, termasuk memuat kriteria dan tata cara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- 14 BAB, 49 Psl (23 hlm.)
|