Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2009

Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Kedudukan; 3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara; 6. Direksi; 7. Tata kerja; 8. Badan Pengawas; 9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu; 10. Pembagian Keuntungan Perusahaan; 11. Kepegawaian; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembinaan; 15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
14 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2009
Tanggal Berlaku
14 Juli 2009
Sumber
LD. 2009/No. 8, LL 13 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan