Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
BN.2020/No.670, http://jdih.kemendag.go.id : 12 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4190 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mengubah :
  1. Permendag No. 118/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna Jual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan