Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005

Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/6/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juni 2005
Sumber
http://jdih.kemendag.go.id : 13 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  2. Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan