Dalam peraturan ini diatur tentang Penilaian Kinerja Elektronik (E Kinerja) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penyusunan dan perekaman SKP, penerapan e kinerja, pengisian e kinerja, pelaporan, sanksi administrasi, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat