PEDOMAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/NO.35, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Walikota..
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.39 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Tunjangan Hari raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Pencabutan Peraturan Walikota No.37 Tahun 2019
- Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran
|