STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.25, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan percepatan penanganan kesehatan dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) serta petugas yang terdampak, perlu menyusun Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.33 Tahun 2019, PMK No.19 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Kepres no.7 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.54 Tahun 2019, Perwako No.58 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Standar Biaya Khusus; Sumber Dana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran.
|