ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN - PENGUUS - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2011/No. 8 , LL 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kolaka Utara KORPS Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi pelaksanaan tugas Korpri maka perlu dibentuk Organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KabupatenKorps Pegawai Republik Indonesia;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
- UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 30 Tahun 1980; PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 10 Tahun 2008; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 12 Tahun 2002; PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 42 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Kepres No 82 Tahun 1971; Kepres No 93 Tahun 2001; Kepres No 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2005; Kepres No 16 Tahun 2005; Perpres No 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No : PER/13/M.PAN/5/2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 31 Tahun 2007.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
- 6 Halaman
|