Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020

PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 60 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 3641 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
Mencabut :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
  2. PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
  3. PERDA Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
Mengubah :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan