Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2011

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara; 3. Hak Dan Kewajiban Penduduk 4. Kewenangan Instansi Pelaksana 5. Pendaftaran Penduduk 6. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 7. Penyelesaian Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk 8. pencabutan dan pembatalan dokumen kependudukan 9. pengawasan dan penerbitan 10. pencatatan sipil 11. penyelesaian dokumen akta-akta pencatatan sipil 12. sanksi administrasi 13. penyidikan 14. ketentuan pidana 15. ketentuan peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/No. 7 , LL 21 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan