SUMBANGAN - PIHAK KETIGA - KEPADA DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2011/No. 6 , LL 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya memacu pelaksana pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka dipandang perIu meIibatkan partisipasi dari pihak ketiga baik secara perorangan maupun daIam bentuk badan;
Bahwa sumbangan pihak ke tiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang potensiaI;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu diatur daIam Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Ke dua undang- undang.Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMAAN
3. TATA CARA PELAKSANA DAN BESAR SUMBANGAN
4. BESARNYA SUMBANGAN
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
|