Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelarangan Perjudian, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelarangan; 3. Kewajiban dan Larangan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Pembinaan dan Pengendalian; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi; dan 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat