Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011

Pelarangan Perjudian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelarangan Perjudian, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelarangan; 3. Kewajiban dan Larangan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Pembinaan dan Pengendalian; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi; dan 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelarangan Perjudian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/No. 5 , LL 8 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan