Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelarangan Pelacuran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelarangan; 3. Penindakan dan Pengendalian; 4. Ketentuan Pidana; 5. Penyidikan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat