Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10/PER/M.KOMINFO/3/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Maret 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan