Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
15 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.2.SERI.E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan