PERUBAHAN-PERDA-TALAUD-NOMOR-3-TAHUN-2016-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Kep. Talaud tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Perda Kab.Kep.Talaud No. 3 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Perda Kab.Kep. Talaud No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah, yaitu Pasal 3 dan diantra Pasal 18 dan 19 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 18A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
- Perda Kab. Kep. Talaud No. 3 Tahun 2016 DIUBAH
- 6 Hlm ( 2 Psl.)
|