Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013

Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
12 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2013
Tanggal Berlaku
12 Desember 2013
Sumber
LD. 2013/No. 5 , LL 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan