Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2018 Tahun 2018

Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
25/PRT/M/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
13 November 2018
Tanggal Berlaku
13 November 2018
Sumber
BN.2018/No.1519, jdih.pu.go.id : 25 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan