Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
9/PER/M.KOMINFO/4/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 April 2008
Sumber
BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 14 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular
  2. Pasal 23 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku untuk fasilitas layanan tambahan short message service (SMS)
  3. Pasal 81 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan