Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Perubahan Kedua Tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7/P/M.KOMINFO/4/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 April 2008
Sumber
BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. Permenkominfo No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Mengubah :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Jaringan Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan