REKLAMASI - PASCA TAMBANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2014/No. 4 , LL 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
ABSTRAK: |
- Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar sesuai peruntukannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pasca Tambang;
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 60 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No 76 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2010; PP No 78 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Kewenangan; 3.Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; 4.Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; 5.Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; 6.Pelaksanaan dan Pelaporan; 7.Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; 8.Reklamasi dan Pasca Tambang Bagi Pemegang IPR; 9.Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pasca Tambang; 10.Sanksi Administratif; 11.Ketentuan Peralihan; 12.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
- 18 Halaman
|