Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1962

Susunan Baru Dan Regrouping Kabinet Kerja/Anggota Badan Pembantu Peperti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1962 tentang Susunan Baru Dan Regrouping Kabinet Kerja/Anggota Badan Pembantu Peperti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
163
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 1962
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Maret 1962
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan-keputusan Presiden no. 103/M tahun 1960 dan No. 105/M tahun 1960

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan