ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2014/No. 2 , LL 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi,Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK: |
- Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Perda Kabupaten Kolaka Utara No 21 Tahun 2008 serta peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) ayat Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa;
Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Lingkungan Sekretariat Daerah perlu membentuk kembali Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Sebagaimana maksud diatas, perlu diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara.
- UU No 8 Thn 1974; UU No 29 Thn 2003; UU No 17 Thn 2003; UU No 32 Thn 2004; UU No 33 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 41 Thn 2007; PP No 54 Thn 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Thn 2012; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 20 Thn 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 21 Thn 2008.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
- 6 Halaman
|