Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Pengguna Barang Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Pengguna Barang Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
9/KEPMEN-KP/2019
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmen KKP No. 49/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kelautan Dan Perikanan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Tertentu Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Kelautan Dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan