FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KAB.KAYONG UTARA: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
ABSTRAK: |
- Bahwa Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat Islam dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat Islam yang berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Kep Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam No. DJ.II/802/2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tipologi Masjid Daerah; Penfelolaan Masjid; Makmurkan Masjid; Pemeliharaan Masjid; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
|