PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10, LL KAB.KAYONG UTARA: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk memajukan budaya daerah, diperlukan langkah strategis berupa upaya pelestarian budaya melalui peran serta Pemerintah Daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya; bahwa kebudayaan merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.5 Tahun 2017, Perbersmendagri dan menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Taujuan dan Objek; Pemajuan Kebudayaan Daerah; Hak dan kewajiban; Penghargaan; Penyelesaian Perselisihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan sebanyak 11 (sebelas) halaman
|