Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Bandan Hukum, nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar dan Modal Disetor; Oeran Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan,Operasional dan Tata Kelola; Tarif dan Pelayanan Pelanggan; Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/NO.9, LL KAB.KAYONG UTARA: 61 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan