Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020

PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pemberdayaan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/NO.6, LL KAB.KAYONG UTARA: 30 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan