HONORARIUM-COVID19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/NO.39, LL Kab. Sambas : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG LELAH DALAM UPAYA MENDUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas telah menetapkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas; bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas, perlu diberikan uang lelah kepada petugas dan relawan yang ditunjuk oleh Atasan langsung atau pejabat yang berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Lelah Dalam Upaya Mendukung Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.17 Tahun 2018, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepGub Kalbar No.369 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.10 Tahun 2019, Perbup Sambas No.47 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Besaran Uang Leleh; Pelaksanaan Kegiatan; Wilayah Kerja; Mekanisme Pemberian Uang Leleh; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- 5 HALAMAN
|