Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) Dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) Dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
18/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BN. 2020 No. 828, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan