Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1962

Perubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
134
Tahun
1962
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara
Ditetapkan Tanggal
12 April 1962
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
06 Maret 1962
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 94 Tahun 1962 tentang Reorganisasi Kabinet Kerja