ABSTRAK: |
- Sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pengelompokan, 4. Penataan Pasar, 5. Pemanfaatan, 6. Kemitraan Usaha, 7. Perizinan, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Peran Serta Masyarakat, 10. Sanksi Administrasi, 11. Sanksi Pidana, 12. Sanksi Pidana, dan 13. Ketentuan Penutup.
|