Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2020

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas; Kemudahan dan /Atau Insentif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2020 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.14, LL Kab. Sanggau: 32 HAL
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan