Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tarif Pelayanan Kesehatan; Nama, Objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Prinsip Yang Dianut Dalam Menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan; Peninjauan Tarif Pelayanan Kesehatan; Alokasi dan Pemanfaatan; Penanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat