PENGELOLAAN KEUANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5, LL Kab. Sanggau: 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 32 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2016, Perbup No 32 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Manfaat Jaminan Kesehatan; Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pertanggung Jawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 6 HAL
|