2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 35/PER/M.KOMINFO/8/2009, KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/Per/M.Kominfo/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 Ghz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
|